Ada Jalan Keluarnya, Begini Cara Atasi STNK Terblokir Tilang ETLE Salah Sasaran

Irsyaad W - Senin, 28 April 2025 | 11:45 WIB

Ilustrasi cara buka blokir STNK karena tilang ETLE. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) salah sasaran jelas merugikan.

Karena pemilik kendaraan diharuskan menanggung denda atas pelanggaran yang tak diperbuatnya.

Apalagi STNK kendaraan terlanjur terblokir tilang ETLE salah alamat.

Salah satu kasus ETLE salah sasaran viral di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @medsos_rame, (14/4/25).

Dalam unggahan tersebut, seorang juru parkir tertangkap kamera ETLE saat merapikan motor yang terparkir di pinggir jalan.

Juru parkir tersebut terdeteksi melanggar ETLE karena tidak memakai helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, unggahan itu merupakan contoh ETLE salah sasaran dalam melakukan pencatatan pelanggaran tilang, seperti diberitakan Kompas.com, (15/4/25).

Baca Juga: Ini Alasan Foto Atau Video Tak Bisa Gantikan Fisik SIM Atau STNK Saat Ditilang

Lalu apa yang harus dilakukan jika pengendara kena tilang ETLE salah alamat tapi STNK telanjur diblokir?

Tenang, semua ada jalan keluarnya, berikut cara atasi STNK terblokir tilang ETLE salah sasaran.

Pengendara yang tertangkap kamera ETLE akan mengalami pemblokiran STNK yang baru bisa dibuka setelah denda pelanggaran dibayarkan.

Namun, jika pengendara menjadi korban salah sasaran tilang ETLE, pihak yang bersangkutan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian untuk buka blokir.

Ojo menjelaskan, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi pelanggaran untuk mengatasi masalah tersebut.

Klarifikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat," ucap dia.

Baca Juga: Kena Tilang ETLE Padahal Penumpang yang Main Ponsel di Mobil, Pemilik Bisa Lakukan Ini

Diberitakan Kompas.com (2022), berikut ini cara mengklarifikasi ETLE yang salah tilang:

- Buka laman resmi ETLE sesuai wilayah lokasi kejadian pelanggaran
- Masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi tilang elektronik
- Scroll halaman sampai ke bagian bawah pada bagian pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
- Pilih "Bukan kendaraan saya" apabila surat tilang yang diterima pemilik kendaraan tidak sesuai dengan pelanggaran yang tercatat atau kendaraan yang tertera pada surat tilang.

Terakhir, Ojo menyampaikan, klarifikasi pelanggaran yang tertangkap ETLE juga bisa dilakukan dengan mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sistem ETLE memungkinkan petugas kepolisian untuk menindak pelanggaran tanpa perlu menghentikannya.

Kendaraan yang tertangkap kamera ETLE selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas kepolisian.

Setelah itu, surat konfirmasi tilang akan dikirimkan melalui WhatsApp sesuai dengan alamat dalam data yang tertera di sistem.

Untuk memastikan kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online.

Baca Juga: Termahal Rp 750 Ribu, Ini Rincian Nominal Denda Tilang Elektronik Berdasar Pelanggaran

Dilansir dari Antara, berikut cara cek kendaraan kena ETLE atau tidak:

- Buka laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Selanjutnya, klik "Cek Data"
- Tunggu beberapa saat hingga halaman menunjukkan hasil pencarian data.

Apabila muncul pesan "No Data Available", maka kendaraan tersebut tidak melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti ini:

- Waktu pelanggaran
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Tipe kendaraan.

Pemilik kendaraan harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA) agar STNK dibuka blokirnya.