Ada Jalan Keluarnya, Begini Cara Atasi STNK Terblokir Tilang ETLE Salah Sasaran

Irsyaad W - Senin, 28 April 2025 | 11:45 WIB

Ilustrasi cara buka blokir STNK karena tilang ETLE. (Irsyaad W - )

Kendaraan yang tertangkap kamera ETLE selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas kepolisian.

Setelah itu, surat konfirmasi tilang akan dikirimkan melalui WhatsApp sesuai dengan alamat dalam data yang tertera di sistem.

Untuk memastikan kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online.

Baca Juga: Termahal Rp 750 Ribu, Ini Rincian Nominal Denda Tilang Elektronik Berdasar Pelanggaran

Dilansir dari Antara, berikut cara cek kendaraan kena ETLE atau tidak:

- Buka laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Selanjutnya, klik "Cek Data"
- Tunggu beberapa saat hingga halaman menunjukkan hasil pencarian data.

Apabila muncul pesan "No Data Available", maka kendaraan tersebut tidak melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti ini:

- Waktu pelanggaran
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Tipe kendaraan.

Pemilik kendaraan harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA) agar STNK dibuka blokirnya.