Rajin-rajin Buka Website Ini, E-Tilang Bisa Menyerang Mobil dan Motor Kalian Kapan Saja

Irsyaad W - Kamis, 17 April 2025 | 12:15 WIB

ETLE dikirim via WhatSapp (Irsyaad W - )

GridOto.com - E-tilang bisa menyerang mobil dan motor kalian kapan saja.

Terutama bagi warga Jakarta dan sekitarnya, karena Polda Metro Jaya (PMJ) tengah gencar mengimplementasikan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan menggunakan ETLE PMJ, petugas di lapangan tidak perlu untuk turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Sebab, pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE PMJ.

Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.

Kemudian, surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah.

Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Keluh Kesah Ratusan Orang Padati Posko ETLE Pancoran, Ini Katanya

etle-pmj.id
Website ETLE Polda Metro Jaya

Untuk cara cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri, rajin-rajin lah buka website https://etle-pmj.id/ di handphone (HP).

Cara Cek ETLE PMJ atau E-tilang:

1. Akses website resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/;
2. Pilih menu 'Cek Data';
3. Ketik nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan;
4. Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol 'Cek Data'

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan 'No Data Available'.

Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:

- Waktu dan lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Jenis kendaraan

Bila mobil atau motor kalian terbukti melakukan pelanggaran, pemilik akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Baca Juga: Pemotor Ini Tiga Kali Kena Tilang Elektronik, Padahal Tak Melanggar, Ternyata Karena Ini

Pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantu menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.

Untuk diketahui, berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE PMJ atau e-tilang memungkinkan petugas menindak pelanggar lalu lintas tanpa perlu menghentikan kendaraan secara langsung.

Sistem ini mengandalkan kamera pengawas digital yang telah dipasang di berbagai titik strategis, seperti persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.

Kamera ETLE PMJ atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melanggar marka jalan.

Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.