Cara Cek ETLE PMJ atau E-tilang:
1. Akses website resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/;
2. Pilih menu 'Cek Data';
3. Ketik nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan;
4. Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol 'Cek Data'
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan 'No Data Available'.
Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
- Waktu dan lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Jenis kendaraan
Bila mobil atau motor kalian terbukti melakukan pelanggaran, pemilik akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Baca Juga: Pemotor Ini Tiga Kali Kena Tilang Elektronik, Padahal Tak Melanggar, Ternyata Karena Ini
Pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantu menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.
Untuk diketahui, berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE PMJ atau e-tilang memungkinkan petugas menindak pelanggar lalu lintas tanpa perlu menghentikan kendaraan secara langsung.
Sistem ini mengandalkan kamera pengawas digital yang telah dipasang di berbagai titik strategis, seperti persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.
Kamera ETLE PMJ atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melanggar marka jalan.
Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.