Motor mewah itu dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing, sekitar pukul 17:55 WIB, (13/4/25).
Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, motor-motor tersebut disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada hari yang sama.
"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," ujar Harli Siregar dilansir dari Kompas.com.
Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita tujuh unit sepeda dari merek premium seperti BMC dan Lynskey.
Meski barang bukti telah diamankan, Kejaksaan belum dapat memastikan siapa pemilik kendaraan-kendaraan tersebut.
Baca Juga: Geger Kasus Korupsi BBM Guncang Pertamina, Kejagung Umbar Informasi Ini
Harli menyampaikan kepemilikan masih dalam tahap verifikasi dan pendataan.
"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya," kata Harli.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan meski ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut tidak tergolong tindak pidana.