Banyak Dilakukan, Ini Aturan Pasang Pelat Nomer di Balik Windshiled Motor

M. Adam Samudra - Rabu, 9 April 2025 | 20:15 WIB

Ilustrasi pelat nomor di depan winshield (M. Adam Samudra - )

Menurutnya, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.