GridOto.com - Awas, niat baik para pemudik motor untuk memberi oleh-oleh saudara di kampung halaman bisa berbuntut tilang elektronik.
Sebab tindakan itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Yup, pemudik motor yang membawa barang berlebih akan dikenai tilang elektronik.
"Pemantauan akan dilakukan menggunakan ETLE Mobile yang ditempatkan di perbatasan Jakarta," ujar perwakilan Ditlantas Polda Metro Jaya menukil Kompas.com.
Selain aspek muatan, kondisi ban juga menjadi faktor penting dalam perjalanan jauh.
Denny Setiawan, After Market Research FDR Departement Head, menjelaskan setiap ban memiliki batas beban maksimum yang dapat dilihat dari kode load index pada dinding ban.
"Misalnya, untuk ban ukuran 80/90-14 TL 40S & 90/90-14 TL 46S, load index-nya masing-masing 40 dan 46, yang berarti mampu menahan beban 140 kg dan 170 kg atau total 310 kg," ujar Denny.
Baca Juga: Pelabuhan Merak Tak Melayani Pemudik Motor Mulai Tanggal Segini, Silakan Langsung ke Sini
Ia mencontohkan, kalau motor memiliki berat 109 kg, ditambah pengendara 60 kg dan penumpang 55 kg, maka totalnya menjadi 224 kg.
"Kalau batas beban ban 310 kg, berarti barang yang bisa diangkut tidak boleh lebih dari 86 kg," jelasnya.
Denny juga mengingatkan pengendara untuk memperhatikan aspek keselamatan lainnya jika tetap harus mudik dengan motor.
"Pastikan menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu. Selain itu, jaga kondisi tubuh tetap fit dan istirahat jika lelah. Jangan lupa juga untuk mengecek kondisi motor sebelum berangkat," tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR