GridOto.com - Menjelang mudik Lebaran, tak sedikit masyarakat yang menggunakan mobil rental sebagai kendaraan pulang kampung.
Yang penting dicatat penyewa tak cuma kelengkapan surat berkendara namun juga terkait tilang elektronik yang kini sedang jadi fokus kepolisian.
Pertanyannya, bagaimana saat sedang dalam perjalanan menggunakan mobil rental namum kejepret tilang elektronik? siapa yang harus bayar?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum pernah mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih.
Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.
Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dikutip seperti dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda tilang elektronik adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” tambahnya dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Musim Mudik Lebaran, Sopir Bus Paling Banyak Minta Ini di Bengkel atau Posko Siaga
Meski terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR