Menurutnya, munculnya isu itu disebabkan oleh miskomunikasi antara berbagai pihak yang terlibat.
"Terkait informasi di luar yang simpang siur, dalam artian dari mulai Organda, Dishub, dengan KKSU, dan pemilik kendaraan, kita sudah sepakat bahwa yang tersampaikan kemarin ke Gubernur itu sama sekali tidak benar. Hal ini karena miskomunikasi," jelasnya.
Dishub juga memastikan bahwa persoalan tersebut telah dituntaskan.
Total dana sebesar Rp 11,2 juta yang sempat dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.
Baca Juga: Tak Biarkan Uang Kompensasi Sopir Angkot Disunat Lagi, Dedi Mulyadi Bikin Aturan Baru
"Sekarang hari ini kita sudah saksikan semua bahwa yang potongan Rp200.000, Rp100.000, dan Rp 50.000, yang jumlahnya Rp 11,2 juta sudah diserahkan kembali ke sopir," ungkap dia.
"Ini murni dari KKSU langsung. Yang kemarin ada pungutan itu, ternyata itu keikhlasan dari sopir," kata Dadang.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bogor, Haryandi, juga membantah jika adanya pemotongan uang kompensasi untuk sopir angkot.
"Itu tidak benar adanya, tetapi betul ada anggota kami di lapangan menerima sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih, yang sifatnya seikhlasnya dari beberapa para pengurus paguyuban atau komunitas," ujarnya di Simpang Gadog, (3/4/25), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Haryandi mengungkapkan, uang yang terhimpun sebagai ucapan terima kasih tanpa dipatok dari para sopir angkot tersebut berjumlah Rp 3,2 juta.