GridOto.com - Sedang ramai di media sosial, oknum Dishub Bekasi tarik uang Rp 1,5 juta ke seorang sopir.
Alasannya karena kendaraan yang dibawa telat melakukan uji KIR 3 hari.
"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum Dishub Bekasi, atas pelanggarannya yaitu KIR telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yang arogan tersebut marah-marah ke pengemudi karena telah direkam," tulis penjelasan video dikutip Kamis (13/3/2025).
Dalam video terlihat oknum Dishub tersebut mengancam pengemudi akan diserahkan ke polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin.
"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. Tahu tidak sampean tahu tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," ujar oknum Dishub tersebut dikutip TribunJateng.
Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika masa berlaku uji KIR kendaraan telah habis (KIR mati), kalian akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan.
Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp 60.000 untuk kendaraan baru dan Rp 53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala.
Selain denda administratif, jika mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, pengendara dapat dikenakan sanksi tambahan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.
Baca Juga: Waspada, Makin Banyak Mobil Pikap, Truk dan Bus Tanpa UJI KIR Berkeliaran di Jalan
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR