GridOto.com- Modus membobol data pribadi bisa menimpa pengendara yang seolah-olah terkena E-Tilang atau tilang elektronik.
Para penjahat ini perangkat teknologi dengan mengirim melalui pesan whatsapp dan e-mail.
Meski modus ini bukan hal yang baru, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Barelang Iptu Yudhi Patra, mengatakan banyak masyarakat yang terkecoh.
"File berformat APK berpotensi membobol data pemilik ponsel," ungkap Iptu Yudhi.
Dalam pesan yang beredar, pelaku mencantumkan ancaman denda tilang, tautan, serta permintaan data pribadi.
Korban kemudian diarahkan mengunduh file berformat Android Package (APK) yang apabila di-install dapat memberikan akses ke data ponsel, termasuk informasi perbankan.
"Masyarakat yang mendapat file tersebut jangan mengekliknya,” tegas Iptu Yudhi.
Ia menambahkan sesuai Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE resmi hanya dikirim melalui surat fisik lewat Kantor Pos serta media elektronik resmi seperti email dan WhatsApp resmi.
“Konfirmasi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah centang biru, bukan dalam bentuk file APK,” jelasnya.
Untuk memastikan keaslian informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE.
Baca Juga: Polisi Nurut Warga, Kilatan Flash Kamera Tilang Elektronik di Margonda Raya Dimatikan
Dalam laman tersebut akan ditampilkan foto pelanggaran, nomor referensi, waktu kejadian, jenis pelanggaran, hingga lokasi kejadian secara lengkap.
“Kalau ragu, bisa langsung konfirmasi ke Polda atau Polresta terdekat. Jangan langsung percaya dan jangan pernah mengunduh file mencurigakan,” tutupnya.
Satlantas Polresta Barelang juga mengingatkan bahwa modus serupa sudah muncul sejak 2023 dan terus berulang dengan berbagai variasi pesan.
Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban penipuan digital.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR