Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Oknum Dishub Tarik Rp 1,5 Juta ke Sopir Perkara KIR Mati, Ini Aturannya

Ferdian - Jumat, 14 Maret 2025 | 09:55 WIB
Viral oknum Dishub tarik Rp 1,5 juta ke sopir dengan alasan KIR telat 3 hari.
TribunJateng
Viral oknum Dishub tarik Rp 1,5 juta ke sopir dengan alasan KIR telat 3 hari.

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan.

Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/.

Pengendara hanya perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku.

Setelah itu, hadirkan kendaraan sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.

Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, pengendara tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa