Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantan Kepala Bengkel Dealer Mobil Honda di Surabaya Main Belakang, Gelapkan Sparepart Senilai Rp 1,9 Miliar

Irsyaad W - Rabu, 8 Juli 2026 | 09:30 WIB
Eko Yuwono, Mantan Kepala Bengkel Dealer Resmi Mobil Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah yang didakwa menggelapkan sparepart senilai Rp 1,9 miliar
Diki Febrianto/Kompas.com
Eko Yuwono, Mantan Kepala Bengkel Dealer Resmi Mobil Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah yang didakwa menggelapkan sparepart senilai Rp 1,9 miliar

GridOto.com - Eko Yuwono, Mantan Kepala Bengkel Dealer Mobil Honda di Surabaya, Jawa Timur diduga main belakang.

Ia didakwa menggelapkan sparepart senilai Rp 1,9 miliar.

Praktik itu diduga terjadi ketika Eko masih bekerja di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi mobil Honda di Jalan Basuki Rahmat No. 33-37 Surabaya.

Ketika duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ia dakwa melakukan penggelapan sparepart dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM), yang merugikan perusahaan hingga Rp 1.942.924.213.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanuddin Tandilolo dalam membacakan dakwaan menggantikan Deddy Arisandi, menyebut bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

Berdasarkan dakwaan, Eko yang bekerja di PT IMSI sejak 1992 dengan gaji Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan itu memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data pelanggan Honda yang masa berlaku paket hemat atau free service-nya akan atau sudah habis dalam rentang 1-2 hari.

Kedua saksi tersebut kemudian diperintahkan membuat work order dengan keterangan 'reaktivasi', meski tidak ada kedatangan pelanggan yang benar-benar melakukan servis.

Work order fiktif itu lalu diserahkan ke bagian gudang divisi service atas nama Didin Bandi Nursodik, kemudian diteruskan ke divisi sparepart untuk mengeluarkan barang sesuai permintaan.

Menurut jaksa, sparepart yang dikeluarkan lantas disimpan sekitar 3-4 hari di gudang menunggu pencairan klaim dari PT HPM.

Setelah klaim cair melalui sistem H3S, terdakwa memerintahkan pengeluaran barang dari gudang untuk dikemas dalam kardus cokelat dan diangkut menggunakan mobil pikap perusahaan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa