"Jumlahnya mencapai Rp 11,2 juta dan tadi sudah diserahkan kembali ke sopir angkot," ujar Dadang Kosasih.
Terkait informasi yang beredar bahwa pungutan dilakukan oknum organda, dishub, KKSU, dan pemilik kendaraan, Dadang membantahnya.
"Informasi yang disampaikan ke Gubernur Jawa Barat itu tidak benar, anggota dishub tidak melakukan pemungutan," jelasnya.
Kebijakan penghentian operasional angkot berlaku pada 1 - 7 April 2025.
"Kalau masih ada yang beroperasi, kami melakukan penindakan dengan memutar-balik angkot dan jika masih ngotot beroperasi, kami akan mencabut izin trayek," kata Dadang Kosasih.
Ada 651 angkot di jalur Puncak Bogor yang terdampak kebijakan penghentian operasional selama libur Lebaran 2025.
Penghentian operasional ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di kawasan Puncak pada hari libur Lebaran.