GridOto.com - Beberapa waktu lalu beredar video petugas Dishub melakukan pengawalan terhadap mobil pribadi.
Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.
Terlihat dalam video, petugas Dishub melakukan pengawalan terhadap kendaraan sipil dengan pelat nomor B 1731 ZZR.
Tak cukup itu, mobil yang dikawal tersebut juga terlihat menggunakan lampu strobo di bagian grille.
Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengawalan bukan saja semata mengantarkan objek yang dikawal sampai tujuan dengan aman dan lancar.
Tapi, lebih pada kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab.
"Karena dalam proses pengawalan ada tindakan upaya paksa yang akan dilakukan oleh pengawalan dan dapat berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com (14/3/2025).
"Apalagi, dalam pengawalan terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama, sering kali merampas hak orang lain yang bersifat sementara," kata Budiyanto.
Misal, Budiyanto menambahkan, pengguna jalan yang berada di simpang yang terpasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Baca Juga: Heboh Oknum Dishub Tarik Rp 1,5 Juta ke Sopir Perkara KIR Mati, Ini Aturannya
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR