GridOto.com - Seorang pegawai SPBU di kota Bengkulu terancam denda Rp 60 miliar dan hukuman 6 tahun penjara.
Ini atas perbuatan liciknya yang sudah dilakukan sejak 2022 lalu hingga tertangkap di tahun 2025.
Barang bukti semua ada di kabin Daihatsu Ayla miliknya.
Pelaku yakni berinisial IW (45) yang diringkus Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu
IW diketahui sejak 2022 kerap menjual Pertalite milik SPBU ke masyarakat secara diam-diam, yang dilakukan saat jam operasional SPBU tutup.
Aksi IW terungkap ketika Polisi mencurigai salah satu mobil yang berada di samping dispenser pengisian bahan bakar Pertalite, padahal SPBU tersebut sudah tutup.
Saat dilakukan pengecekan oleh penyidik, ternyata pelaku membawa 13 jeriken BBM dan sudah berhasil mengisi sebanyak empat jeriken.
Baca Juga: Dua Orang di Kabin Toyota Yaris Terancam Denda Rp 50 Miliar, Bermula Beli Bensin Eceran
Merasa aneh dengan aksi IW, Polisi membawa pelaku beserta barang bukti Daihatsu Ayla ke Mapolda Bengkulu.
"Pelaku biasanya minimal dalam satu hari itu bisa mengangkut empat hingga lima jeriken BBM," kata Kompol Mustijat Priyambodo, PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, (3/3/25).
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, dalam melakukan aksinya, dirinya menjual hasil curiannya itu menggunakan Daihatsu Ayla miliknya beserta jeriken BBM yang sebelumnya ikut diamankan.
"BBM yang sudah diambil dia jual ke warung-warung yang ada di seputar Kota Bengkulu," ungkap Mustijat.
IW mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20.000 per jeriken.
Dalam sehari, pelaku mampu mendapat keuntungan hingga Rp 100.000 atau sekitar Rp 3 juta per bulan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Tiap Hari Rutin Beli Pertalite dan Solar di SPBU, Dua Pria Ini Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita Daihatsu Ayla, jeriken, Pertalite, uang tunai, serta alat pompa listrik yang ada di dalam kabin mobil tersangka.