Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, dalam melakukan aksinya, dirinya menjual hasil curiannya itu menggunakan Daihatsu Ayla miliknya beserta jeriken BBM yang sebelumnya ikut diamankan.
"BBM yang sudah diambil dia jual ke warung-warung yang ada di seputar Kota Bengkulu," ungkap Mustijat.
IW mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20.000 per jeriken.
Dalam sehari, pelaku mampu mendapat keuntungan hingga Rp 100.000 atau sekitar Rp 3 juta per bulan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Tiap Hari Rutin Beli Pertalite dan Solar di SPBU, Dua Pria Ini Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita Daihatsu Ayla, jeriken, Pertalite, uang tunai, serta alat pompa listrik yang ada di dalam kabin mobil tersangka.