Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konsisten ke SPBU Malah Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Ribuan Liter Pertalite Jadi Bukti

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli mengamankan barang bukti penimbunan Pertalite, pelaku terancam denda kurungan maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
humas.polri.go.id
Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli mengamankan barang bukti penimbunan Pertalite, pelaku terancam denda kurungan maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

GridOto.com - Seroang warga Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, berinisial I Nengah S (38) terancam denda Rp 60 miliar karena konsisten beli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU.

Namun maksud konsisten di sini adalah bolak-balik ke SPBU untuk melancarkan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi berupa penimbunan Pertalite.

Aksi penimbunan Pertalite ini dibongkar Personel Unit IV dan Unit I Sat Reskrim Polres Bangli di Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta mengatakan, sebelumnya petugas melakukan penyelidikan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Bayung Gede.

"Terungkap bahwa Pertalite dibeli di SPBU di wilayah Desa Batur. Pelaku membeli Pertalite dengan kendaraan roda empat jenis pickup. Kemudian Pertalite dipindahkan atau disedot dan ditempatkan kedalam jerigen," ungkapnya, dikutip dari halaman humas.polri.go.id, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, pelaku diketahui membeli pertalite di SPBU yang sama di mana setiap harinya bisa membeli 3-4 kali bahkan lebih.

"Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2 bulan, petugas mengamankan barang bukti berupa 84 buah jerigen dengan masing-masing memiliki volume 33 liter," terang Iptu Sarta.

Kalau ditotal, keseluruhan Pertalite yang diamankan dari pelaku memiliki volume 2.772 liter, petugas juga mengamankan pickup yang digunakan untuk membeli pertalite.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Padal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Sehari Untung Rp 2 Juta, Operator SPBU Otak Penimbunan BBM Subsidi Diancam Denda Rp 60 Miliar

Editor : Hendra
Sumber : Humas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa