Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II.
Kendaraan bekas juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.
Baca Juga: Biar Tahu, Ini Syarat dan Urutan Ketika Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain
8. Jawa Tengah
Berdasarkan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon bokok BBNKB sebesar 24,70 persen.
Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
9. Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.