Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku.
Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
3. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.
Pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.
Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024, seperti diberitakan Kompas.com, (10/1/25).
Baca Juga: Denda Telat Bayar Pajak Kendaran Kini Bikin Nangis, Berlipat-lipat Ikut Dikejar Opsen
4. Sumatera Selatan