Telat Bayar Malah Senyum, 16 Provinsi Ini Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Jumat, 7 Februari 2025 | 11:18 WIB

Flyer pemutihan pajak kendaraan Sumatera Utara. (Irsyaad W - )

Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.

10. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.

Jawa Timur memberlakukan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku opsen PKB dan opsen BBNKB.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dibuat Tak Tenang, Rumah Kalian Bakal Dicari Sampai Ketemu

11. Bali

Diskon PKB dan BBNKB juga diberikan Pemprov Bali mulai 5 Januari 2025 untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan opsen.

Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

12. Kalimantan Utara

Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara berlaku sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan ini perpanjangan dari periode sebelumnya pada 28-31 Desember 2024.

Namun, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB dan TNKB.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat WhatsApp, Tinggal Chat Angka Langsung Keluar

13. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.

Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.

14. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025, seperti diberitakan Tribunnews (12/1/25).

Kebijakan pengurangan pajak diberlakukan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak setelah opsen berlaku mulai 5 Januari lalu.

15. Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan PKB dan BBNKB setelah opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.

16. Papua Selatan

Menukil laman BPPKAD Provinsi Papua Selatan, opsen pajak kendaraan bermotor berlaku di Papua Selatan mulai 6 Januari 2025.

Namun, Pemprov Papua Selatan memastikan besaran PKB tidak akan mengalami kenaikan.

Selain itu, denda akibat keterlambatan turun dari 25 persen per masa pajak ditambah 3 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulan.