GridOto.com - Sering terjadi, pemilik kendaraan tak bisa mengurus perpanjangan pajak sendiri karena sibuk atau alasan lainnya.
Jadi solusinya, proses tersebut diwakilkan orang lain, seperti anggota keluarga, teman, atau pihak ketiga yang dipercaya.
Meski diperbolehkan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipersiapkan agar proses ini tetap sah secara administratif dan tak mengalami kendala di Samsat.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Untuk memperpanjang pajak kendaraan atas nama orang lain, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan, berisi pernyataan pemberian wewenang kepada pihak lain untuk mengurus perpanjangan pajak.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) berupa fotokopi KTP pemilik kendaraan dan fotokopi KTP penerima kuasa.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Pajak Tahunan Daihatsu Sirion DKI Jakarta, Total Mesti Bayar Segini
Dikutip dari Kompas.com, prosedur Perpanjangan Pajak oleh Pihak Ketiga Setelah semua dokumen lengkap, proses perpanjangan pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: