Biar Tahu, Ini Syarat dan Urutan Ketika Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Ferdian - Rabu, 5 Februari 2025 | 20:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Ferdian - )

- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

- Mengisi formulir perpanjangan pajak yang disediakan dan isi dengan lengkap. Serahkan dokumen kepada petugas Samsat untuk diperiksa.

- Jika terdapat tunggakan pajak, petugas akan menginformasikan jumlah yang harus dibayarkan.

- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditetapkan, lalu simpan bukti pembayaran sebagai tanda pajak telah diperpanjang.

- Setelah pembayaran selesai, STNK yang telah diperbarui dengan cap perpanjangan pajak tahunan bisa diambil di loket yang ditentukan.

Baca Juga: Laku Sebagai Mobil Pikap, Berapa Pajak Tahunan Suzuki Carry Pick Up?

Perlu dicatat kalau kebijakan Samsat bisa saja berbeda.

Beberapa kantor Samsat mungkin memiliki aturan khusus mengenai perpanjangan pajak atas nama orang lain.

Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu apakah pemilik kendaraan perlu hadir langsung atau bisa sepenuhnya diwakilkan.

Sebelum datang ke Samsat, periksa kembali kelengkapan berkas agar pengurusan berjalan lancar. Pastikan dokumen lengkap.

Dengan memahami prosedur ini, pemilik kendaraan tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya meskipun tidak dapat mengurusnya sendiri.