Jual Mobil Pikap Rp 12 Jutaan, Empat Pedagang Mobkas Malah Terancam Penjara 7 Tahun

Irsyaad W - Kamis, 6 Februari 2025 | 14:35 WIB

Komplotan maling spesialis mobil pikap berhasil dibekul Polresta Cilacap, biasa beraksi dua menit berpenghasilan Rp 12 jutaan (Irsyaad W - )

Keempat tersangka yaitu:

1. SU (50) warga Kabupaten Brebes,
2. SO (37) warga Kabupaten Tegal,
3. AS (39), warga Kota Ciamis dan
4. AR (34), warga Kabupaten Purbalingga.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka beraksi di beberapa wilayah di Jateng dan Jabar, seperti di Cilacap dan Banyumas, lalu di Tasik dan Pangandaran mereka juga beraksi," jelas Guntar.

Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial NT (56) asal Ciamis dan mengamankan lima unit mobil pikap.

Atas perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pemilik Wajib Waspada, Mobil Pikap Juga Bisa Jadi Incaran Empuk Maling Spesialis, Ini Alasannya!

Salah satu tersangka, SU mengaku, sengaja mencari sasaran mobil pikap karena lebih mudah dicuri.

SU yang berperan sebagai eksekutor ini hanya memerlukan waktu dua unit untuk membawa kabur mobil pikap.

"Lebih cepat dan gampang dicuri, cuma hitungan menit saja," kata SU yang merupakan residivis ini.

SU mengaku mencari sasaran secara acak, biasanya di sekitar pasar dan pertokoan.

Mobil pikap hasil curian itu lalu dijual dengan harga rata-rata Rp 12 juta.