Jual Mobil Pikap Rp 12 Jutaan, Empat Pedagang Mobkas Malah Terancam Penjara 7 Tahun

Irsyaad W - Kamis, 6 Februari 2025 | 14:35 WIB

Komplotan maling spesialis mobil pikap berhasil dibekul Polresta Cilacap, biasa beraksi dua menit berpenghasilan Rp 12 jutaan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Polisi mengamankan empat pedagang spesialis mobil pikap murah.

Keempatnya terancam penjara 7 tahun karena jual unit rata-rata cuma Rp 12 jutaan.

Mobil-mobil pikap yang meraka jual dengan harga terlampau murah itu dari hasil berburu di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Bukan membeli, melainkan pikap-pikap itu didapat dari hasil mencuri.

Yup, keempatnya merupakan komplotan pencuri spesialis mobil pikap yang terakhir beraksi di sejumlah tempat di Cilacap, Jateng.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan, dalam kurun waktu 2-3 bulan terakhir, para tersangka telah melakukan pencurian sedikitinya di lima lokasi.

"Untuk wilayah Cilacap kebanyakan di Cilacap barat seperti Sidareja, Majenang, Patimuan dan Kedungreja," kata Guntar kepada wartawan, (5/2/25) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jual L300 Rp 31 Juta dan Carry Rp 20 Juta, Pedagang Mobil Pikap Bekas Terancam Penjara 9 Tahun

Atas banyaknya laporan pencurian, pihaknya bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polda Jateng memburu pelaku.

Para pelaku akhirnya dapat dibekuk di Tasikmalaya dan Ciamis, Jabar.

Keempat tersangka yaitu:

1. SU (50) warga Kabupaten Brebes,
2. SO (37) warga Kabupaten Tegal,
3. AS (39), warga Kota Ciamis dan
4. AR (34), warga Kabupaten Purbalingga.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka beraksi di beberapa wilayah di Jateng dan Jabar, seperti di Cilacap dan Banyumas, lalu di Tasik dan Pangandaran mereka juga beraksi," jelas Guntar.

Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial NT (56) asal Ciamis dan mengamankan lima unit mobil pikap.

Atas perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pemilik Wajib Waspada, Mobil Pikap Juga Bisa Jadi Incaran Empuk Maling Spesialis, Ini Alasannya!

Salah satu tersangka, SU mengaku, sengaja mencari sasaran mobil pikap karena lebih mudah dicuri.

SU yang berperan sebagai eksekutor ini hanya memerlukan waktu dua unit untuk membawa kabur mobil pikap.

"Lebih cepat dan gampang dicuri, cuma hitungan menit saja," kata SU yang merupakan residivis ini.

SU mengaku mencari sasaran secara acak, biasanya di sekitar pasar dan pertokoan.

Mobil pikap hasil curian itu lalu dijual dengan harga rata-rata Rp 12 juta.