GridOto.com - Seorang pedagang kentang berinisial BMR (38) terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sanksi pidana itu atas urusan dua Mitsubishi Colt T120SS yang disulap jadi duit Rp 125 juta.
BMR pun sudah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Boyolali.
Belakangan diketahui, BMR ternyata sebelumnya juga pernah dihukum penjara selama 1,5 tahun dalam kasus sama di Wonogiri.
"Modusnya (pelaku) menyewa, tapi tidak dikembalikan. Mobilnya kemudian digadaikan," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto di Boyolali, Jawa Tengah, (30/1/25) menukil Kompas.com.
Menurut dia, dua mobil pikap sewaan itu digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp 125 juta.
Uang hasil menggadai mobil digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Pengusaha Rental Motor Merugi Rp 400 Juta, Bermula Dari Kesepakatan Rp 90 Ribu Per Hari
"Sudah dua kali melakukan. Uangnya untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Dikatakan dia, warga Sleman, DIY itu menyewa dua unit Mitsubishi Colt T120SS milik korban, Purwanto (50), dengan perjanjian sewa selama 10 hari.
Namun, hingga batas akhir menyewa, dua pikap tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik dan justru digadaikan kepada pihak lain.
Kini pelaku mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR