Menurutnya, ribuan pelanggar tersebut akan terekam dalam kamera ETLE Mobile yang dipasang di atas rotator mobil patroli.
"Kalau pakai surat itu cuma 1.700 perhari, tapi dengan Cakra Presisi bisa 10 kali lipat, kami targetnya 14.000 selama 1 hari," kata mantan Kasi PJR Korlantas Polri ini.
Sekadar informasi, pemberlakuan Sistem Cakra Presisi resmi dimulai beberapa hari lalu, kamera ETLE Mobile tersebut dilengkapi dengan teknologi.
Yang akan merekam untuk mendeteksi perilaku pengguna jalan, serta identitas pemilik kendaraan selama 1×24 jam.
ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis.
Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel.
Saat itu ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.