GridOto.com - Pengendara mobil atau pun motor makin gak berkutik ketika ingin melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya, pihak kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambahkan sebanyak 41 ETLE Mobile di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat ditemui GridOto di ruang kerjanya.
"ETLE Mobile akan ditambahkan sebanyak 41 unit di tahun 2025 ini, sekarang baru hanya ada 10 unit. Dari jumlah 41 itu akan disebar ke seluruh satuan wilayah," kata AKBP Argo, Rabu (23/1/2025).
Mantan Kapolres Blitar ini menegaskan, dengan bertambahnya ETLE Mobile melalui sistem Cakra Presisi dikirim via WhatsApp akan membuat pelanggar makin jera.
"Nantinya masyarakat akan merasa terpantau oleh kamera ETLE Mobile. Sehingga bagus karena memang ini adalah efek jera sebagai sarana edukasi. Kalau masyarakat sudah mau disiplin, tentu nantinya tertib berlalu lintas akan segera terwujud," paparnya.
"Jadi Cakra Presisi adalah metode pengiriman pelanggaran ETLE melalui notifikasi WA. Jadi memang ini adalah melanjutkan ETLE yang sudah berjalan. Cuma selama ini kami anggap dengan pengiriman melalui surat belum efektif," lanjut Argo.
Targetkan 14 Ribu WhatsApp Dikirim ke Pelanggar Dalam Sehari
Sedikitnya akan ada 14.000 pelanggar, yang akan dikirimkan via WhatsApp baik roda empat maupun roda dua.
Baca Juga: Jangan Asal Klik ETLE Dikirim Via WhatsApp, Cara Bedakan Hoaks Begini
Menurutnya, ribuan pelanggar tersebut akan terekam dalam kamera ETLE Mobile yang dipasang di atas rotator mobil patroli.
"Kalau pakai surat itu cuma 1.700 perhari, tapi dengan Cakra Presisi bisa 10 kali lipat, kami targetnya 14.000 selama 1 hari," kata mantan Kasi PJR Korlantas Polri ini.
Sekadar informasi, pemberlakuan Sistem Cakra Presisi resmi dimulai beberapa hari lalu, kamera ETLE Mobile tersebut dilengkapi dengan teknologi.
Yang akan merekam untuk mendeteksi perilaku pengguna jalan, serta identitas pemilik kendaraan selama 1×24 jam.
ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis.
Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel.
Saat itu ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.