Apa Benar Syarat Naik Ferry Wajib Sama Nama di STNK dan KTP? Ini Jawaban ASDP

Hendra - Selasa, 30 November 2021 | 07:08 WIB

Salah satu kapal ferry eksekutif yang beroperasi di Pelabuhan Merak. (Hendra - )

GridOto.com- PT ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan aturan baru per 1 Desember 2021 ini. 

Dalam aturan tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang yaitu hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu dokumen Vaksin dan hasil negatit Antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini berlaku di empat pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengatakan bahwa bagi pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

Untuk proses Check In, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan Kartu Identitas masing-masing penumpang dimana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.  

Apakah dengan demikian KTP penumpang dan STNK mobil harus pemilik yang sama?

Ellen Piri, Humas PT ASDP Indonesia Ferry mengungkapkan tidak benar. 

Baca Juga: OtoTraveling - Mau Touring ke Lombok Nonton WSBK di Mandalika, Jangan Sampai Lupa Siapkan Dana Segini Buat Naik Ferry dari Bali

Baca Juga: Permudah Jalur Touring Jawa-Sumatera, Fasilitas Kapal Ferry Kelas Eksekutif di Pelabuhan Merak Bikin Tuman

Menurutnya aturan ini lebih kepada pendataan.

"Dalam mengisi formulir wajib mencantumkan nomor kendaraan. Dan STNK  yang didaftarkan di pembelian online harus sama dengan pelat mobil. Bukan antara KTP penumpang harus sesuai atau pemilik kendaraan (STNK) harus sama," jelasnya. 

Pihak ASDP 1 Desember 2021 hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Menurut Ellen, hal ini sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga.

"Sering kejadian itu kan satu mobil isi 5 orang, tapi yang dimasukkin datanya cuma supir saja. Sekarang semua penumpang harus sesuai dengan kartu identitas," ungkapnya.