Apa Benar Syarat Naik Ferry Wajib Sama Nama di STNK dan KTP? Ini Jawaban ASDP

Hendra - Selasa, 30 November 2021 | 07:08 WIB

Salah satu kapal ferry eksekutif yang beroperasi di Pelabuhan Merak. (Hendra - )

"Dalam mengisi formulir wajib mencantumkan nomor kendaraan. Dan STNK  yang didaftarkan di pembelian online harus sama dengan pelat mobil. Bukan antara KTP penumpang harus sesuai atau pemilik kendaraan (STNK) harus sama," jelasnya. 

Pihak ASDP 1 Desember 2021 hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Menurut Ellen, hal ini sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga.

"Sering kejadian itu kan satu mobil isi 5 orang, tapi yang dimasukkin datanya cuma supir saja. Sekarang semua penumpang harus sesuai dengan kartu identitas," ungkapnya.