Sistem Ganjil-Genap Tak hanya Berlaku di Jalanan, Bagi Masyarakat yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Juga

M. Adam Samudra - Jumat, 20 Agustus 2021 | 08:48 WIB

Suasana Samsat UPT PPD Pontianak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap bagi masyarakat yang ingin bayar pajak.

Hal ini seperti yang diunggah oleh akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.

Menanggapi hal itu, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu berikan penjelasan.

"Jadi pelayanan pembayaran dikantor dan gerai samsat tanggal ganjil untuk nopol ganjil dan sebaliknya," kata Herlina kepada GridOto.com, Jum'at (20/8/2021).

Baca Juga: Samsat Tutup Tanggal 11 Agustus 2021 Akibat Libur Nasional Digeser, Enggak Ada Kompensasi Buat yang Pajaknya Jatuh Tempo, Ini yang Harus Dilakukan

"Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelayanan di gerai maupun kantor samsat karna antusiasme masyarakat terhadap program pemberian insentif, maka kami berikan pengaturan pelayanan ganjil genap seperti demikian," sambungnya.

Namun pelayanan ini berlaku untuk tunggakan yang dibawah tahun 2021 (2016-2020).

Instagram @humaspajakjakarta
Jam operasional samsat

Untuk jam operasional pelayanan dibuka dari hari Senin-Jumat dari pukul 08.00 sd 15.00 WIB.

Herlina menyebut belum mengetahui secara pasti sampai kapan aturan tersebut berlaku.

Baca Juga: Ganjil-Genap Belum Berlakukan Tilang, ITW: Jika Cuma Imbauan Tidak Akan Efektif