Samsat Tutup Tanggal 11 Agustus 2021 Akibat Libur Nasional Digeser, Enggak Ada Kompensasi Buat yang Pajaknya Jatuh Tempo, Ini yang Harus Dilakukan

M. Adam Samudra - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 21:25 WIB

Suasana Samsat UPT PPD Pontianak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Lantas bagaimana dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang habis ditanggal tersebut?

Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan berikan penjelasan.

Menurut Wahyu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 57/SE/2021 tentang perubahan tanggal dan hari Libur Nasional tahun 2021 bahwa pada tanggal 10 Agustus pelayanan Samsat tetap buka.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Samsat, Bayar Pajak Sudah Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Begini Caranya

"Sementara pada hari Rabu (11/8/2021) pelayanan Samsat ditutup, hal ini sesuai dengan SK bersama 3 Menteri," kata Wahyu kepada GridOto.com, Sabtu (7/8/2021).

Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Nasional dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

"Jadi buat masyarakat yang mungkin sudah ada dana dan waktu buat bayar PKB, dipersilakan bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Ini demi menghindari denda keterlambatan," ucapnya.

Karena bila telat bayar, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Baca Juga: Aturan Baru Selama PPKM Darurat, Samsat Cuma Buka Sampai Jam Segini

Oleh sebab itu, pembayaran lebih awal sebelum hari libur Tahun Baru Islam bisa jadi solusi tepat.

Wahyu menambahkan, pembayaran PKB lebih awal maksimal 40 hari, sebelum tanggal jatuh tempo.

Pembayarannya, bisa dilakukan melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau e-Samsat.