Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru Selama PPKM Darurat, Samsat Cuma Buka Sampai Jam Segini

M. Adam Samudra - Senin, 19 Juli 2021 | 10:45 WIB
Suasana Samsat UPT PPD Pontianak
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Suasana Samsat UPT PPD Pontianak

GridOto.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan jam pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal ini tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

"Iya benar dalam aturan tersebut Jam pelayanan Samsat akan dimulai Pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB saja," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari kepada GridOto.com, Senin (19/7/2021).

Menurut dia, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan dicabutnya PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga: Asik, Jakarta Akhirnya Umumkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Lewat Tanggal Segini

Diharapkan, dengan adanya perubahan jam pelayanan ini dapat mencegah dan juga menekan tingkat penyebaran virus mematikan yang semakin meluas di berbagai wilayah di Indonesia.

Perubahan jam pelayanan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak yang akan melakukan pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat.

Sebelumnya, PPKM Darurat Jawa Bali berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Lalu, PPKM Darurat luar Jawa Bali dari 12 Juli sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Ini Tanggal Rilis Aplikasi Samsat Digital Nasional

Pada 16 Juli 2021, Menteri Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah memutuskan PPKM diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Sementara pada 17 Juli 2021, Menteri Koordiantor Bidang Kemaritimkan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan PPKM Darurat ini baru akan diumumkan 2-3 hari ke depan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa