Sistem Ganjil-Genap Tak hanya Berlaku di Jalanan, Bagi Masyarakat yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Juga

M. Adam Samudra - Jumat, 20 Agustus 2021 | 08:48 WIB

Suasana Samsat UPT PPD Pontianak (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Ternyata Ada Tanda di STNK Jika Kendaraan Kena Pajak Progresif

"Belum ada informasi lebih lanjut yang kami terima," tutupnya.

Sekadar informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di beberapa provinsi di Indonesia.

Program ini ini diketahui berlaku mulai Agustus 2021.

Tak hanya berlaku satu bulan saja, beberapa program tersebut berlaku hingga akhir tahun 2021. Setiap Setiap daerah memiliki ketentuan dan syaratnya masing-masing sebelum pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan.

Untuk yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya, rugi rasanya jika tak mengikuti program dari pemerintah ini.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogjakarta, Jawa Tengah, Bali.