Ganjil-Genap Belum Berlakukan Tilang, ITW: Jika Cuma Imbauan Tidak Akan Efektif

M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:15 WIB

Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan (M. Adam Samudra - )

GridOto.comPPKM Level 4 Jawa-Bali, khususnya di kawasan Jakarta diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang dengan cara penerapan sistem ganjil-genap.

Namun saat ini belum ada pengendara yang dikenakan sanksi tilang terkait aturan tersebut.

Melihat hal ini, Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch angkat bicara.

"Kebijakan tanpa sanksi yang sifatnya hanya imbauan, akan sulit dikatakan efektif," kata Edison kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).

"Apalagi kebijakan ganjil-genap diterapkan di tengah pandemi akan potensi memicu terjadinya kerumunan atau penumpukan di stasiun, terminal dan tempat perhentian kendaraan angkutan umum," sambungnya.

Menurutnya, kebijakan gage itu hanya memaksa orang memiliki satu kendaraan dengan nomor polisi hanya ganjil atau genap untuk menggunakan kendaraan umum.

"Kebijakan ganjil-genap dirancang untuk membatasi kendaraan untuk mengatasi kemacetan. Sementara saat ini kita sedang membatasi terjadinya interaksi warga sebagai upaya penting dalam memutus rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19," bebernya.

Oleh sebab itu, jika ingin pembatasan mobilitas berjalan dengan baik, perlu ada cara-cara yang secara simultan, baik itu cara preemtif dan preventif, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Baca Juga: Hari Ini Cirebon Terapkan Pelaksanaan Kawasan Gage. Ini Titik-Titiknya

Baca Juga: Berbeda Seperti Biasanya, Ganjil-Genap di Tengah PPKM Berlaku Seharian

Sekadar informasi, pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap pun resmi berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta.

Yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan hingga Jalan Gatot Subroto.