Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ITW : ETLE Jangan Justru Mempersulit Apalagi Alat Mendulang Uang Denda Tilang

M. Adam Samudra - Minggu, 21 Maret 2021 | 12:30 WIB
ilustrasi Kamera Tilang Elektrinik atau ETLE
Tribunnews.com
ilustrasi Kamera Tilang Elektrinik atau ETLE

GridOto.com - Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta sudah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE).

Ke depannya, sistem ini akan semakin diperkuat juga.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya ingin mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Korps Lalulintas Polri jangan lupa melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Polisi Tambah Kamera ETLE di Jakarta, Ada yang Portable Bisa Mondar-mandir ke Mana-mana

"Sehingga tidak menimbulkan masalah baru saat proses ETLE dijalankan, karena surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan belum diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan melalui keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Edison menjelaskan, ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK nya diblokir akibat terkena ETLE.

"Padahal tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir," ucapnya.

ITW juga menyampaikan pertanyaan warga, agar Polri menjelaskan tentang objek penindakan ETLE apakah pengemudi atau kendaraan? Sebab banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa