Semua Harus Tahu, Kemenhub Kembali Terbitkan Surat Edaran Syarat Perjalanan Darat, Begini Isinya

M. Adam Samudra - Rabu, 28 Juli 2021 | 09:45 WIB

Penjagaan PPKM Darurat (M. Adam Samudra - )

“Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2,” urai Dirjen Budi.

Sementara khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

“Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat," ucapnya.

Di samping itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yaitu:

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan Truk, Pengawasan di Jembatan Timbang akan Ditingkatkan

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tutupnya.