Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Batas Kecepatan Kendaraan di Dalam Kota Bakal Dibatasi 30 Km/jam, Begini Tanggapan Pakar Safety

Wisnu Andebar - Kamis, 10 Juni 2021 | 10:20 WIB
Suasana Jalan Jenderal Sudirman Jakarta di H+2 Lebaran
Radityo Herdianto
Suasana Jalan Jenderal Sudirman Jakarta di H+2 Lebaran

GridOto.com - Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi kecepatan kendaraan bermotor di dalam kota maksimal 30 km/jam,.

Wacana ini digaungkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang mengatakan bahwa 40 persen kecelakaan di dalam kota terjadi  karena kecepatan tinggi.

Sehingga, pihaknya berencana membatasi kecepataan kendaraan maksimal 30 km/jam demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi hal itu, Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia, menyatakan dukungannya terkait adanya wacana pembatasan kecepatan kendaraan di perkotaan.

Baca Juga: Kemenhub Adakan Rapid Test Antigen Bagi Pengendara Motor Menuju Jakarta, Ini Dia Titiknya

"Bagus, karena bisa menjadi alat penahan emosi berkendara bagi yang suka buru-buru atau ngebut," kata Andry kepada GridOto.com, Rabu (9/6/2021).

Menurut Andry, semakin rendah kecepatan kendaraan di jalan tentunya dapat menurunkan risiko kecelakaan akibat benturan di kecepatan tinggi, terlebih situasi lalu lintas dalam kota yang sibuk.

"Meski begitu, risiko akan tetap ada. Tapi setidaknya dapat menjadi media untuk mendisiplinkan pengguna jalan agar lebih tertib dan hati-hati," jelasnya.

Sementara Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) berpendapat, bahwa langkah tersebut baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa