Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ini Batas Kecepatan Minimal di Tol, Terlalu Pelan Juga Sama Bahayanya!

Trybowo Laksono - Rabu, 31 Maret 2021 | 16:42 WIB
Patuhi batas kecepatan di jalan tol
Trybowo Laksono
Patuhi batas kecepatan di jalan tol

GridOto.com – Berkendara di jalan umum tentu ada aturannya, termasuk soal batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara.

Di jalan tol atau jalan bebas hambatan yang arus lalu lintasnya cenderung tinggi, tak hanya batas kecepatan maksimal yang diatur, batas kecepatan minimal pun ada aturannya.

Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 pasal 23 ayat 2 yang membagi tipe jalan secara nasional yakni: jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan kawasan perkotaan, dan jalan kawasan permukiman.

Masih di pasal yang sama, pada ayat 4 disebutkan bahwa jalan bebas hambatan kecepatan tertingginya adalah 100 km/jam dan kecepatan terendahnya 60 km/jam.

Baca Juga: Street Manners: Trik Putar Arah Agar Tidak Menggangu Pengguna Jalan

Artinya di jalan tol yang termasuk jalan bebas hambatan, kendaraan kita tidak boleh melaju kurang dari 60 km/jam.

Jika melaju kurang dari itu, maka ada bahaya yang mengintai Anda atau pengguna jalan lain.

“Kalau terlalu pelan (underspeed), resikonya bisa menghambat arus lalu lintas bahkan berpotensi terjadi tabrak belakang,” ucap Yudi Setira, Instructor di Safety Defensive Consultant Indonesia.

Ia berpesan peraturan tentang batas kecepatan bertujuan agar kecepatan kendaraan seirama dengan kecepatan lalu lintas.

Sehingga jika terlalu kencang atau terlalu pelan, akan sama-sama mengundang resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa