Semua Harus Tahu, Kemenhub Kembali Terbitkan Surat Edaran Syarat Perjalanan Darat, Begini Isinya

M. Adam Samudra - Rabu, 28 Juli 2021 | 09:45 WIB

Penjagaan PPKM Darurat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan kembali mempersiapkan Surat Edaran yang akan mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh.

Hal ini terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang sudah dimulai sejak 26 Juli 2021.

Secara spesifik untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Toyota Sebut Berdampak Terhadap Penjualan Juli 2021

Baca Juga: Angkutan Ilegal Masih Marak Saat PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Lakukan Ini

Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dari dan ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). 

Lalu hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.