Duh, PPKM Darurat Jawa Bali Segera Diberlakukan, Ini Sektor Transportasi yang Dibatasi Serta Cakupan Wilayahnya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 1 Juli 2021 | 13:10 WIB

Ilustrasi anggota polisi yang bertugas saat kebijakan PPKM Jawa Bali diberlakukan. (Ruditya Yogi Wardana - )

Tidak hanya itu, pembatasan ketat juga mencakup pada pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.

Contohnya, masyarakat yang akan berpergian menggunakan bus, diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Lalu untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi jarak jauh lainnya, seperti kendaraan pribadi diwajibkan untuk membawa surat hasil negatif rapid test antigen.

Adapun sampel rapid test antigen harus diambil H-1 sebelum perjalanan dilakukan.

Baca Juga: Operasi Yustisi PPKM Jawa Bali di Banyumas Terus Digelar, Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen Bisa Bayar di Tempat?

Tidak lupa, masyarakat yang melakukan segala bentuk kegiatan di luar rumah diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.

Berikut daftar cakupan wilayah penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021:

1. Asesmen situasi pandemi level 4

Provinsi Kabupaten/Kota
Banten - Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat - Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
DKI Jakarta - Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
Jawa Tengah - Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Jawa Timur - Tulungagung
- Sidoarjo
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu

Baca Juga: Sejumlah Jalur di Bogor Ditutup Cegah Mobilitas Warga Selama PPKM