Duh, PPKM Darurat Jawa Bali Segera Diberlakukan, Ini Sektor Transportasi yang Dibatasi Serta Cakupan Wilayahnya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 1 Juli 2021 | 13:10 WIB

Ilustrasi anggota polisi yang bertugas saat kebijakan PPKM Jawa Bali diberlakukan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat yang digelar selama dua pekan ini rencananya hanya diberlakukan khusus untuk tujuh provinsi dengan 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Jokowi dalam pernyataan resmi yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).

Jokowi menjelaskan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali harus dilakukan, mengingat kasus penularan Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Gubernur Jawa Barat Sudah Pertimbangkan Lockdown, Kendaraan Bisa Dilarang Melintas?

"Seperti yang sudah diketahui dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kami mengambil langkah lebih tegas untuk membendung penyebaran Covid-19," jelasnya.

Diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari aturan sebelumnya.

Berdasarkan paduan PPKM Darurat Jawa Bali yang diterima GridOto.com, setidaknya ada 14 poin cakupan pembatasan kegiatan.

Dari belasan poin tersebut, untuk sektor transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Puluhan Mobil Putar Balik Saat Hendak Melintas Kabupaten Sukabumi di Masa PPKM Jawa Bali