Batas Kecepatan Kendaraan di Dalam Kota Bakal Dibatasi 30 Km/jam, Begini Tanggapan Pakar Safety

Wisnu Andebar - Kamis, 10 Juni 2021 | 10:20 WIB

Suasana Jalan Jenderal Sudirman Jakarta di H+2 Lebaran (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi kecepatan kendaraan bermotor di dalam kota maksimal 30 km/jam,.

Wacana ini digaungkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang mengatakan bahwa 40 persen kecelakaan di dalam kota terjadi  karena kecepatan tinggi.

Sehingga, pihaknya berencana membatasi kecepataan kendaraan maksimal 30 km/jam demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi hal itu, Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia, menyatakan dukungannya terkait adanya wacana pembatasan kecepatan kendaraan di perkotaan.

Baca Juga: Kemenhub Adakan Rapid Test Antigen Bagi Pengendara Motor Menuju Jakarta, Ini Dia Titiknya

"Bagus, karena bisa menjadi alat penahan emosi berkendara bagi yang suka buru-buru atau ngebut," kata Andry kepada GridOto.com, Rabu (9/6/2021).

Menurut Andry, semakin rendah kecepatan kendaraan di jalan tentunya dapat menurunkan risiko kecelakaan akibat benturan di kecepatan tinggi, terlebih situasi lalu lintas dalam kota yang sibuk.

"Meski begitu, risiko akan tetap ada. Tapi setidaknya dapat menjadi media untuk mendisiplinkan pengguna jalan agar lebih tertib dan hati-hati," jelasnya.

Sementara Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) berpendapat, bahwa langkah tersebut baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.