Batas Kecepatan Kendaraan di Dalam Kota Bakal Dibatasi 30 Km/jam, Begini Tanggapan Pakar Safety

Wisnu Andebar - Kamis, 10 Juni 2021 | 10:20 WIB

Suasana Jalan Jenderal Sudirman Jakarta di H+2 Lebaran (Wisnu Andebar - )

"Hal ini pasti didasari oleh temuan-temuan dari hasil koordinasi antara polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan Daerah (Dishubdar)," imbuh Sony.

Ia mengungkapkan, batas kecepatan kendaraan di dalam kota tentunya didasari berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Biasanya hal yang menjadi pertimbangan batas kecepatan kendaraan adalah karakter jalan, karakter kota, karakter kecelakaan, dan karakter masyarakatnya," papar Sony.

Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap berhati-hati selama berkendara.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Kebut-Kebutan, Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia

"Masyarakat yang melihat aturan batas kecepatan lebih rendah sebaiknya jangan protes, harusnya berterima kasih karena pemerintah berupaya mengurangi angka kecelakaan di jalan," pungkas Sony.