Kendaraan Pribadi Dilarang Melintasi Kawasan Kota Tua Jakarta, Catat Rekayasa Lalu Lintasnya!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas dari Glodok menuju kawasan Kota Tua. (Ruditya Yogi Wardana - )

3. Arus lalu lintas dari arah Utara menuju Timur

- Dari Jalan Gedong Panjang dialihkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya;

- Dari Jalan Tongkol dialihkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya.

4. Arus lalu lintas dari arah Timur menuju Utara

- Dari Jalan R.E Martadinata dialihkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang.

5. Arus lalu lintas dari arah Timur menuju Barat

- Dari Jalan R.E Martadinata dialihkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan.

Baca Juga: Viral Remaja Freestyle di Jalan Umum Hingga Tabrak Trotoar, Melanggar Aturan Lalu Lintas Apa Saja?

6. Arus lalu lintas dari arah Timur menuju Selatan

- Kendaraan pribadi yang melintas dialihkan untuk melewati Jalan Gunung Sahari.

7. Arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Utara

- Dari Jalan Pintu Besar Selatan atau Jalan Pancoran dialihkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang.

8. Arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Timur

- Dari Jalan Pintu Besar Selatan dialihkan ke Jalan Jembatan Batu-Jalan Mangga Dua Raya.

9. Arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Barat

- Dari Jalan Pintu Besar Selatan dialihkan ke Flyover Pasar Pagi.

Baca Juga: Dianggap Biang Kecelakaan dan Rusaknya Jalan, Jelang Akhir Tahun Jasa Marga akan Tindak Tegas Truk Odol