Kendaraan Pribadi Dilarang Melintasi Kawasan Kota Tua Jakarta, Catat Rekayasa Lalu Lintasnya!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas dari Glodok menuju kawasan Kota Tua. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum lama ini menerapkan larangan kendaraan pribadi melintas di kawasan Kota Tua yang dimulai pada Jumat (18/12/2020).

Aturan larangan tersebut dibuat sehubungan dengan dilakukannya uji coba low emission zone atau kawasan rendah emisi di sekitaran Kota Tua.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, ada beberapa jalan yang aksesnya ditutup untuk kendaraan pribadi selama masa uji coba kawasan rendah emisi.

"Meliputi Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan ketumbar dan Jalan Lada," ucap Syafrin, dikutip GridOto.com dari Tribunjakarta.com.

Baca Juga: Berharap Tak Ada Penumpukan Kendaraan saat Libur Nataru, PT Waskita Toll Road Lakukan Persiapan Ini di 12 Ruas Jalan Tol

Dia menyebutkan, masyarakat masih bisa mengunjungi kawasan Kota Tua menggunakan layanan angkutan umum yang tersedia.

"Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi bisa memanfaatkan fasilitas parkir yang ada di area parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok," lanjut Syafrin.

Kendati demikian, lahan parkir yang tersedia di kawasan tersebut tergolong terbatas.

Nah, bagi pengguna kendaraan pribadi yang parkir di area parkir Taman Kota Intan, bisa melanjutkan perjalanan dengan bus TransJakarta rute GR4.

Baca Juga: Jalan Tol BORR Bakal Diperasikan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Begini Kata Pengelola