Kendaraan Pribadi Dilarang Melintasi Kawasan Kota Tua Jakarta, Catat Rekayasa Lalu Lintasnya!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas dari Glodok menuju kawasan Kota Tua. (Ruditya Yogi Wardana - )

Selain itu, masyarakat juga bisa menaiki bus TransJakarta rute GR5 untuk berkeliling di kawasan Kota Tua.

Sekadar informasi, Dishub DKI diketahui melakukan rekayasa lalu lintas selama penerapan uji coba kawasan rendah emisi di kawasan Kota Tua yang berlangsung dari 18-23 Desember 2020.

"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua," kata Syafrin.

Berikut rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama uji coba kawasan rendah emisi di Kota Tua :

Baca Juga: Lima Pospam Nataru Disiapkan di Tol Pejagan-Pemalang, Siap Adakan Rapid Test Massal

1. Arus lalu lintas dari arah Utara menuju Selatan

- Dari Jalan Gedong Panjang dialihkan melalui Jalan Pejagalan Raya-Jalan Pasar Pagi Lama-Jalan Pernigaan Baru-Jalan Petak Baru (Asemka)-Jalan Pintu Besar Selatan;

- Dari Jalan Tongkol dialihkan melalui Jalan Cengkeh-Jalan Kunir sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya-Jalan Gunung Sahari.

2. Arus lalu lintas dari arah Utara menuju Barat

- Dari Jalan Gedong Panjang dialihkan melalui Jalan Bandengan Selatan;

- Dari Jalan Tongkol dialihkan melalui Jalan pakin-Jalan Gedong Pnjang-Jalan Bandengan Selatan.

Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Solo Mulai Dikerjakan, Pelaku UMKM Bisa Memanfaatkan Fasilitas di Rest Area?