Kendaraan Pribadi Dilarang Melintasi Kawasan Kota Tua Jakarta, Catat Rekayasa Lalu Lintasnya!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas dari Glodok menuju kawasan Kota Tua. (Ruditya Yogi Wardana - )

10. Arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Barat

- Dari Jalan Pancoran dialihkan melewati Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan.

11. Arus lalu lintas dari arah Barat menuju Utara

- Dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan ke Jalan Gedong Panjang.

12. Arus lalu lintas dari arah Barat ke Timur

- Dari Jalan Bandengan Selatan dialihkan menuju Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya.

13. Arus lalu lintas dari arah Barat ke Selatan

- Dari Jalan Bandengan Selatan dialihkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Hari Ini Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya