Yuk! Ingat Lagi Kegunaan Slip Merah dan Biru Ketika Kena Tilang Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 2 Desember 2020 | 11:30 WIB

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com -  Bagi setiap pengguna jalan diwajibkan menaati aturan lalu lintas dari pemerintah.

Jika nekat melanggar, maka mereka bisa dikenakan sanksi berupa denda tilang.

Buat kalian yang belum pernah kena sanksi karena melakukan pelanggaran, mungkin tidak tahu bahwa ada beberapa warna surat tilang. Lantas, apa saja fungsinya?

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, slip merah akan diberikan jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan dan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil-Genap Bebas dari Tilang Elektronik, Tapi Pelanggaran Ini Tetap Ditindak

Sedangkan, slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya serta mau membayar denda di bank terdekat. Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.

"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke Bank yang ditunjuk," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (2/12/2020).

"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan. Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambungnya.

Sementara, slip tilang warna merah pada umumnya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Beredar Setruk Pembayaran Tol Jombang-Mojokerto Disertai Denda Tilang, Pihak Pengelola: Itu Tidak Benar

"Slip warna merah tersebut sebagai undangan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas. Mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan atas pelanggarannya. Mereka membayar denda ke eksekutor dalam hal ini Jaksa," tutupnya.