Beredar Setruk Pembayaran Tol Jombang-Mojokerto Disertai Denda Tilang, Pihak Pengelola: Itu Tidak Benar

Dia Saputra - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:45 WIB

Foto setruk transaksi tol Jombang-Mojokerto disertai denda tilang akibat kecepatan lebih dari 100 km/jam (Dia Saputra - )

GridOto.com - Belakangan ini ramai bereadar foto setruk pembayaran Tol Jombang-Mojokerto di media sosia seperti halnya WhatsApp.

Setruk yang bertuliskan 'tarif tol Rp 17.500 plus tilang Rp 71.500, bayar di exit tol' pun mencuri perhatian masyarakat.

Alhasil pihak Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto memberi klarifikasi dan menegaskan tidak ada biaya tilang pada setruk tersebut.

Head of Corporate communications Astra Infra, Danik Irawati mengatakan pengguna tol hanya dikenakan biaya perjalanan sesuai tarif.

Baca Juga: Angka Laka Lantas Meningkat, Pengelola Tol Jombang-Mojokerto Siaga 24 Jam Selama Libur Nataru

"Tarif yang berlaku untuk perjalanannya adalah Rp 17.500, sedangkan nilai sebesar Rp 71.500 bukanlah denda tilang," ujar Danik melalui press release yang diterima GridOto.com, Sabtu (24/10).

Danik menegaskan, nominal Rp 71.500 pada lembar setruk dengan tulisan 'balance' adalah sisa saldo dari kartu E-Toll setelah transaksi dilakukan.

GridOto.com
setruk transaksi tol Jombang-Mojokerto yang beredar.

Artinya pernyataan Rp 71.500 adalah tilang pada setruk dengan tanggal perjalanan 21 Juli 2020 itu tidak benar alias hoax.

"Itu bukan tilang atas terlampauinya kecepatan rata-rata kendaraan saat berada di tol ruas Jombang-Mojokerto," tambahnya.

Baca Juga: Tidak Tanggung-tanggung, Trafik di Tol Jombang-Mojokerto Naik 40 Persen Selama Libur Nataru

Terkait keterangan kecepatan rata-rata yang diberi lingkaran hijau pada setruk, Danik menjelaskan hal itu adalah imbauan.

Penambahan keterangan tersebut merupakan bagian dari aktivitas safety campaign Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto.

"Untuk kecepatan laju kendaraan di tol minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam," pungkasnya.